ABSTRAK: |
- Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan merupakan salah satu badan usaha milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan yang memiliki peran penting dalam melaksanakan program pembangunan
perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat, disamping
sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), menunjang terwujudnya program dimaksud, maka Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan perlu untuk mengembangkan usahanya sejalan dengan kebijakan dan amanat yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009, ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 telah ditetapkan modal dasar, dan dalam rangka pengembangan usahanya perlu meningkatkan modal dasar melalui pemberian tambahan setoran modal dasar sesuai kebutuhan dan perkembangan usaha kepada Perusahaan Daerah dimaksud dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
- UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, PERMENDAGRI No 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/22/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Perubahan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/22/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat, PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten
Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan ini mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan merupakan peraturan yang mengatur perubahan kedua terhadap peraturan yang mengatur tentang perusahaan daerah yang bergerak dalam sektor perbankan, khususnya bank perkreditan rakyat (BPR) di Kabupaten Bulungan. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan dapat beroperasi secara efektif, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan perubahan ini, diharapkan BPR dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan perbankan yang berkualitas.
|