Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas, terintegrasi dan terpadu, serta untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik perlu dibentuk Mal Pelayanan publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mal Pelayanan Publik,
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038),
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Npmor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221); 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Mal Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1387), 8. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 101); 9. Peraturan Daerah Kabupdten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 133),
Materi Pokok Perbup ini adalah: 1. Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk MPP Kabupaten Wonogiri yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Terpadu Bulusulur, Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri. 2. Untuk percepatan pembentukan MPP di Kabupaten Wonogiri perlu dibentuk Tim Percepatan Pembentukan MPP dan Tim Teknis. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat 2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 48 Tahun 2019
PERBUP Kab. Wonogiri No. 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
PERBUP Kab. Wonogiri No. 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Mengubah
PERBUP Kab. Wonogiri No. 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, maka setiap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum, selama, dan setelah memangku jabatan;
b. bahwa Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan pengelolaan pendaftaran, pengumuman, pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara, dan terdapat penambahan penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri N omor 22 Tahun 2017.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri terkait Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN, penyampaian melalui aplikasi e-LHKPN, dan berkas dokumen pendukung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Wonogiri berbudaya bersih secara berkesinambungan diperlukan partisipasi berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan; b. bahwa penggunaan Kantong Plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan, mengganggu kesehatan lingkungan, mengganggu kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap pak penggunaan Kantong Plastik, c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dinyatakan bahwa kebijakan dan strategi pengelolaan sampah ditetapkan dalam Peraturan Bupati yang salah satunya terkait pengurangan penggunaan Kantong Plastik, d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djjawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42), 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851), 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347); 6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223), 7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804); 8. Peraturan Menteri Perddgangan Nomor 70/M-DAG/ PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Beri ta Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1342): Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provirisi Jawa Tengah Nomor 4); Peraturan Daerah Kaupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Wonegiri Nomor 106), 11. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran aerah Kabupaten Wonogiri Nomor 156); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Wohogiri Nomor 1, Tambahan Lampiran Daerah Kabupater Wonogiri Nomor 174), 13. Peraturan Bupati Wonagiri Nomor 89 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor 90),
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud pengurangan penggunaan Kantong Plastik adalah untuk mengurangi peredaran sampah plastik dari sumber penghasil sampah. (2) Tujuan pengurangan penggunaan Kantong PIastik, untuk: a. mengendalikan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penggunaan Kantong Plastik: dan b. menjamin keberlangsungan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. (3) Ruang lingkup pengurangan penggunaan Kantong Plastik terdiri atas a. pengurangan penggunaan Kantong Plastik dan b. penyediaan Kantong Alternatif Ramah Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Presensi Online Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan, dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa pemanfaatan teknologi informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, salah satunya diwujudkan melalui presensi online guna menjamin ketaatan Aparatur SipiI Negara untuk masuk kerja dan mematuhi ketentuan jam kerja, sehingga penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dapat dioptimalkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Presensi Online Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Norn.or 53 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Norn.or 38 Tahun 2012, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Presensi Online Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri terkait maksud dan tujuan, perangkat presensi online, pengelolaan presensi online, tata cara melakukan presensi online, Ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu menerapkan Standar Pelayanan Minimal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (1) Peraturaun Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayananan Minimal, Pemerintah Daerah menerapkan. Standar Pelayanan Minimal untuk pemenuhan jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyaf Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomo 121 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Kabupaten Wonogiri terkait maksud dan tujuan, Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Integrasi SPM dalam Dokumen Perencanaan, Koordinasi, Kerjasama, Pembiayaan, Monitoring dan Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan Dasar Di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untu menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi;
b. bahwa dalam upaya menciptakan siswa yang berintegritas dan bermoral antikorupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, diperlukan implementasi pendidikan antikorupsi dari ruang kelas, sekolah, rumah serta lingkungan;
c. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan implementasi pendidikan anti korupsi di Provinsi Jawa Tengah dan sesuai dengan Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomo B/6671/DKM.0l.01/10-14/08/2019 tanggal 12 Agustus 2019 Hal Tindak Lanjut Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Jawa Tengah, maka untuk memberikan arah kebijakan implementasi pendidikan karakter anti korupsi pada satuan pendidikan dasar perlu disusun regulasi sebagai landasan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang lmplementasi Pendidikan Antikorupsi Di Sekolah Jenjang SD Dan SMP Sederajat Di Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 7 4 Tahun 2008, Peraturan Pengelolaan dan Pemerintah Penyelenggaraan Nomor 17 Pendidikan Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Pembentukan Menteri Produk Dalam Hukum Negeri Daerah Nomor 80 Tahun 2015, Indonesia Peraturan Nomor Menteri 22 Tahun Pendidikan 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2016,
Peraturan ini mengatur tentang Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan Dasar Di Kabupaten Wonogiri yang ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pelaksanaan dalam rangka Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Jenjang SD dan SMP sederajat di Daerah untuk mewujudkan Implementasi Pendidikan Antikorupsi yang diinsersikan dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 42 Tahun 2019
PERBUP Kab. Wonogiri No. 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi
PERBUP Kab. Wonogiri No. 60 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi
PERBUP Kab. Wonogiri No. 93 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan penerima penghargaan bagi mahasiswa berprestasi maka perlu adanya perubahan ruang lingkup perguruan tinggi dalam pemberian penghargaan bagi mahasiswa berprestasi;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan mekanisme pemberian penghargaan bagi mahasiswa berprestasi selanjutnya dimaksud huruf a maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 93 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimak d huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi terkait persyaratan umum dan persyaratan khusus penerima penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 41 Tahun 2019
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu disesuaikan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka erlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Derah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tangga 8 Agustus 1950 ),
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Uridang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717 );
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221 ),
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222 ),
6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Wondgiri Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 170 ), Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa ( Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor 47 ), sebadgimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 87 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri
Nomor 46 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang
Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 88),
Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ( Berita Daerah Kabupaten Wonnogiri Tahun 2018 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 87 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 88),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 103 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali: b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Wonggiri
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42): 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494):
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679):
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerinthhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601),
6. Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114),
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Petakfana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451),
8. Peraturan Daerah KaHupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembehtukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonlogiri Nomor 156),
9. Peraturan Bupati Wonegiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 58) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 |Tahun 2016 tentang Susunan Kedudukan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 8);
10. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 104),
Materi Pokok Perbup ini adalah: mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 104) sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 huruf e diubah
2. Ketentuan Pasal 6 ditambah 1(satu) ayat, yakni ayat (6)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 104)
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 39 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 17 Tahun 2017 lenlang Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Calon Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkredilan Rakyat Giri Sukadana Kabupalen Wounogiri
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola Perusahaan Daerah yang baik, maka perjudkan tata kelola Perusahaan diatur tata cara seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direktur pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Wonogiri,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Pada PerusaIaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Wonogiri,
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berta Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42),
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir derigan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Nggara Republik Indonesia Nomor 5679),
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173):
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah,
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700),
6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri: Tahun 1997 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 83),
Materi Pokok Perbup ini adalah: (l) Maksud seleksi adalah melaksanakan proses kegiatan Penjaringan dan UKK Calon Anggola Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi. 2) Tujuan seleksi adalah menddpatkan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi untuk diusulkan kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 17 Tahun 2017 lenlang Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Calon Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkredilan Rakyat Giri Sukadana Kabupalen Wounogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 18) dicabut dan dinyalakan tidak berlaku.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat