Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 39 Tahun 2019

Tata Cara Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (l) Maksud seleksi adalah melaksanakan proses kegiatan Penjaringan dan UKK Calon Anggola Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi. 2) Tujuan seleksi adalah menddpatkan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi untuk diusulkan kepada Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/NO.39
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 204 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 17 Tahun 2017 lenlang Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Calon Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkredilan Rakyat Giri Sukadana Kabupalen Wounogiri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan