TATA-CARA-SELEKSI-CALON-ANGGOTA-DEWAN-PENGAWAS-DAN-CALON-ANGGOTA-DIREKSI-PADA-PERUSAHAAN-DAERAH-BANK-PERKREDITAN-RAKYAT-GIRI-SUKADANA-KABUPATEN-WONOGIRI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2019/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola Perusahaan Daerah yang baik, maka perjudkan tata kelola Perusahaan diatur tata cara seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direktur pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Wonogiri,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Pada PerusaIaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Wonogiri,
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berta Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42),
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir derigan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Nggara Republik Indonesia Nomor 5679),
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173):
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah,
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700),
6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri: Tahun 1997 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 83),
- Materi Pokok Perbup ini adalah: (l) Maksud seleksi adalah melaksanakan proses kegiatan Penjaringan dan UKK Calon Anggola Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi. 2) Tujuan seleksi adalah menddpatkan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi untuk diusulkan kepada Bupati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 17 Tahun 2017 lenlang Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Calon Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkredilan Rakyat Giri Sukadana Kabupalen Wounogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 18) dicabut dan dinyalakan tidak berlaku.
- 10 Halaman
|