Materi Pokok Perbup ini adalah: mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 104) sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 huruf e diubah 2. Ketentuan Pasal 6 ditambah 1(satu) ayat, yakni ayat (6)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat