perubahan-pedoman-pemberian-penghargaan-mahasiswa-berprestasi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan penerima penghargaan bagi mahasiswa berprestasi maka perlu adanya perubahan ruang lingkup perguruan tinggi dalam pemberian penghargaan bagi mahasiswa berprestasi;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan mekanisme pemberian penghargaan bagi mahasiswa berprestasi selanjutnya dimaksud huruf a maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 93 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimak d huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018.
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi terkait persyaratan umum dan persyaratan khusus penerima penghargaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
- Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi
- 9 Halaman
|