Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 69 Tahun 2020

Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
17 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2020
Tanggal Berlaku
17 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 69
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Wonogiri No. 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan bagi Mahasiswa Berprestasi Tahun Anggaran 2021
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Wonogiri No. 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Wonogiri No. 60 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan