Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 46 Tahun 2019

Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud pengurangan penggunaan Kantong Plastik adalah untuk mengurangi peredaran sampah plastik dari sumber penghasil sampah. (2) Tujuan pengurangan penggunaan Kantong PIastik, untuk: a. mengendalikan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penggunaan Kantong Plastik: dan b. menjamin keberlangsungan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. (3) Ruang lingkup pengurangan penggunaan Kantong Plastik terdiri atas a. pengurangan penggunaan Kantong Plastik dan b. penyediaan Kantong Alternatif Ramah Lingkungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
20 September 2019
Tanggal Berlaku
20 September 2019
Sumber
BD.2019/NO.46
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 320 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan