Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud pengurangan penggunaan Kantong Plastik adalah untuk mengurangi peredaran sampah plastik dari sumber penghasil sampah. (2) Tujuan pengurangan penggunaan Kantong PIastik, untuk: a. mengendalikan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penggunaan Kantong Plastik: dan b. menjamin keberlangsungan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. (3) Ruang lingkup pengurangan penggunaan Kantong Plastik terdiri atas a. pengurangan penggunaan Kantong Plastik dan b. penyediaan Kantong Alternatif Ramah Lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat