Materi Pokok Perbup ini adalah: 1. Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk MPP Kabupaten Wonogiri yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Terpadu Bulusulur, Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri. 2. Untuk percepatan pembentukan MPP di Kabupaten Wonogiri perlu dibentuk Tim Percepatan Pembentukan MPP dan Tim Teknis. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat 2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat