Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Intalasi Farmasi Kesehatan pada Dinas
Kesehatan Kota Pa langka Raya untuk melaksanakan
kegiatan teknis operasional berdasarkan kebutuhan
daerah yang telab rnemenuhi kriteria dan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019; Peraturan Waiikota Palangka Raya Nomor 37 Tahun
2019; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun
2017
Susunan Organisasi UPTD Instalasi Farmasi Kesehatan pada Dinas
Kesehatan Kota Palangka Raya sebagai berikut:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usalia;
c. Kelompok Jabatan Pelaksana; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 42 Tahun 2020
PERWALI Kota Palangkaraya No. 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboraturium Kesehatan Dan Kalibrasi Pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Mencabut Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 42 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Kota
Palangka Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis
operasional berdasarkan kebutuhan daerah yang telah
memenuhi kriteria dan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2018
usunan Organisasi UPTD Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi pada
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya sebagai berikut:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Pelaksana; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah Akhir Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 ten tang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mernbentuk
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Pengelolaan Sampah Akhir pada Dinas
Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan
kebutuhan daerah yang telah memenuhi kriteria dan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 38 Tahun
2019
Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Sampah Akhir pada Dinas
Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya sebagai berikut:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Pelaksana; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengolahan Sampah Terpadu pada Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota
Palangka Raya
ABSTRAK PERATURAN
struktur organisasi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD.2020/39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Daerah Pengelolaan Sampah Terpadu Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Pengelolaan Sampah Terpadu pada Dinas
Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan
kebutuhan daerah yang telah memenuhi kriteria dan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomo 44 Tahun
2019
Susunan Organisasi Unit Pelaksana. Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan
Sampah Terpadu pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya
dengan klasifikasi kelas A sebagai berikut:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Pelaksana; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan
Walikota Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengolahan
Sampah Terpadu pada Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota
Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan perpajakan daerah oleh Wajib Pajak maka perlu mengatur Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 207/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018
Ruang lingkup pemeriksaan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun lalu maupun tahun berjalan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
44 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 35 ayat (6) dan Pasal 89 ayat (3) Peraturan Daerh Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, perlu dilakukan pengaturan dalam pelaksanaan pemungutannya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018
Ruang lingkup tata cara yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
d. Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan;
e. Pendaftaran, Pendataan, Penetapan dan Pelaporan Pajak;
f. Tata cara pembayaran dan penyetoran;
g. Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
h. Penagihan Pajak;
i. Tatacara Penerbitan, Pengisian, Penerbitan dan Penyampaian
SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT;
j. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan
Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
k. Keberatan dan Banding;
l. Penagihan Pajak;
m. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan
Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
n. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
o. Kadaluwarsa Penagihan Pajak Daerah;
p. Pembukuan dan Pemeriksaan;
q. Insentif Pemungutan ;
r. Ketentuan Lain-Lain; dan
s. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
37 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu sampai di tingkat daerah, sebagaimana telah dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) sebagai Bencana Nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, untuk menjaga stabilitas ekonomi, memberikan keadilan dan kepastikan hukum terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak serta tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk perpajakan. Berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan dan penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak dari pokok diatur dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.23/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9.A Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun
2018; Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/89/2020; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 57 Tahun 2014; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 53 Tahun 2014
Sasaran Peraturan Walikota ini adalah wajib pajak yang mengajukan pengajuan permohonan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar wajib pajak, adapun jenis pajak yang mendapat penghapusan sanksi administratif dan penundaan jatuh tempo adalah:
a. Pajak Restoran;
b. Pajak Air Tanah;
c. Pajak Reklame; dan
d. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan masa Pajak Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 35 Tahun 2020
PERWALI Kota Palangkaraya No. 34 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya pasal 2 ayat (2) huruf g dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
terdapat pada BAB I Pasal 1 angka 10 menyatakan
bahwa satuan pendidikan ada 'ah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada
jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan, serta terdapat juga dalam
Pasal 52 ayat (I) dinyatakan bahwa pengelolas.n satuan
pendidikan nonformal dilakukan oleh pemerintah,
pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat. dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 42 ayat
(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah juncto Pasal 7 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Palangka Raya, maka dirasa
perlu untuk membentuk Sanggar Kegiatan Kegiatan
Belajar (SKB) sebagai satuan pendidikan nonformal
untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat
dalam melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengembangan pembelajaran program pendidikan luar
sekolah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
47 Tahun 2016; Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 36 Tahun
2019
Susunan Organisasi SKB terdiri atas :
a. Kepala SKB;
b. Dewan Penyantun
c. Wakil Kepala Urusan Pembelajaran;
d. Wakil Kepala Urusan Pembinaan;
e. Wakil Kepala Urusan Pengabdian;
f. Urusan Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2017
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja
Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar
pada Dinas Pendidikan Kata Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2017 Nomor 34) Pasal 2 ayat (2)
huruf g dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 34 Tahun 2020
PERWALI Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya Pasal 5, Pasal 17 dan Pasal 18 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Pertanian Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dalam membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Benih Pertanian pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan kebutuhan daerah yang telah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 49 Tahun 2019
Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Pertanian pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya.
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya , Pasal 5, Pasal 17 dan Pasal 18 (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 9) dan Peraturan Walikota Palangka Raya NOmor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya Pasal 2 ayat (2) huruf g (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20
ayat (1), dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan ditetapkan dengan
Peraturan Walikota. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai
Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka
Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
berdasarkan kebutuhan daerah yang telah memenuhi
kriteria dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nornor 6 Tahun
2019
Susunan Organisasi UPfD Balai Latihan Kerja pada
Oinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya.
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, �usunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja
pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya (Berita
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018 Nomor 11),
dicabu; dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat