struktur organisasi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, bd.2020/32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20
ayat (1), dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan ditetapkan dengan
Peraturan Walikota. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai
Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka
Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
berdasarkan kebutuhan daerah yang telah memenuhi
kriteria dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nornor 6 Tahun
2019
- Susunan Organisasi UPfD Balai Latihan Kerja pada
Oinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya.
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. Kelompok Jabatan Pelaksana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, �usunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja
pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya (Berita
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018 Nomor 11),
dicabu; dan dinyatakan tidak berlaku.
- 15 Halaman
|