struktur organisasi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD.2020/41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Kota
Palangka Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis
operasional berdasarkan kebutuhan daerah yang telah
memenuhi kriteria dan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2018
- usunan Organisasi UPTD Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi pada
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya sebagai berikut:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Pelaksana; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
- 12 Halaman
|