Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 36 Tahun 2020

Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sasaran Peraturan Walikota ini adalah wajib pajak yang mengajukan pengajuan permohonan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar wajib pajak, adapun jenis pajak yang mendapat penghapusan sanksi administratif dan penundaan jatuh tempo adalah: a. Pajak Restoran; b. Pajak Air Tanah; c. Pajak Reklame; dan d. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan masa Pajak Tahun 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
18 September 2020
Tanggal Pengundangan
18 September 2020
Tanggal Berlaku
18 September 2020
Sumber
BD.2020/35
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan