struktur organisasi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD.2017/34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya
ABSTRAK: |
- a. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdapat pada BAB I Pasal 1 angka 10 menyatakan bahwa satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, serta terdapat juga dalam Pasal 52 ayat (1) dinyatakan bahwa pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat;
b. Bahwa dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah juncto Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya, maka dirasa perlu untuk membentuk Sanggar Kegiatan Kegiatan Belajar (SKB) sebagai satuan
pendidikan nonformal untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengembangan pembelajaran program pendidikan luar sekolah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Keija Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2017
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN; BAB III KEDUDUKAN; BAB IV SUSUNAN ORGANISASI; BAB V TUGAS POKOK DAN FUNGSI; BAB VI KELOMPOK JABATAN; BAB VII STANDAR PELAYANAN MINIMAL SKB; BAB VIII PEMBIAYAAN; BAB IX PEMBINAAN SKB; BAB X TATA KERJA; BAB XI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
- 17 Halaman
|