struktur organisasi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD.2020/34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
terdapat pada BAB I Pasal 1 angka 10 menyatakan
bahwa satuan pendidikan ada 'ah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada
jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan, serta terdapat juga dalam
Pasal 52 ayat (I) dinyatakan bahwa pengelolas.n satuan
pendidikan nonformal dilakukan oleh pemerintah,
pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat. dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 42 ayat
(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah juncto Pasal 7 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Palangka Raya, maka dirasa
perlu untuk membentuk Sanggar Kegiatan Kegiatan
Belajar (SKB) sebagai satuan pendidikan nonformal
untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat
dalam melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengembangan pembelajaran program pendidikan luar
sekolah
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
47 Tahun 2016; Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 36 Tahun
2019
- Susunan Organisasi SKB terdiri atas :
a. Kepala SKB;
b. Dewan Penyantun
c. Wakil Kepala Urusan Pembelajaran;
d. Wakil Kepala Urusan Pembinaan;
e. Wakil Kepala Urusan Pengabdian;
f. Urusan Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2017
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja
Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar
pada Dinas Pendidikan Kata Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2017 Nomor 34) Pasal 2 ayat (2)
huruf g dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 18 Halaman
|