Ruang lingkup tata cara yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah: a. Ketentuan Umum; b. Ruang Lingkup; c. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD); d. Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan; e. Pendaftaran, Pendataan, Penetapan dan Pelaporan Pajak; f. Tata cara pembayaran dan penyetoran; g. Angsuran dan Penundaan Pembayaran; h. Penagihan Pajak; i. Tatacara Penerbitan, Pengisian, Penerbitan dan Penyampaian SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT; j. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif k. Keberatan dan Banding; l. Penagihan Pajak; m. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; n. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; o. Kadaluwarsa Penagihan Pajak Daerah; p. Pembukuan dan Pemeriksaan; q. Insentif Pemungutan ; r. Ketentuan Lain-Lain; dan s. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat