Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 37 Tahun 2020

Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup tata cara yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah: a. Ketentuan Umum; b. Ruang Lingkup; c. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD); d. Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan; e. Pendaftaran, Pendataan, Penetapan dan Pelaporan Pajak; f. Tata cara pembayaran dan penyetoran; g. Angsuran dan Penundaan Pembayaran; h. Penagihan Pajak; i. Tatacara Penerbitan, Pengisian, Penerbitan dan Penyampaian SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT; j. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif k. Keberatan dan Banding; l. Penagihan Pajak; m. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; n. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; o. Kadaluwarsa Penagihan Pajak Daerah; p. Pembukuan dan Pemeriksaan; q. Insentif Pemungutan ; r. Ketentuan Lain-Lain; dan s. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/36
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 833 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan