ABSTRAK: |
- bahwa pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang
menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) dapat dilakukan sebelum perubahan APBD
melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada
pimpinan DPRD, kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi
mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di
tingkat nasional atau daerah sesuai Lampiran Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada BAB VI Butir D.1.h;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,
Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito
Timur di Provinsi Kalimantan Tengah ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan
dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Per UU ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah , Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ,
dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216 / PMK .07 / 2021 tentang
Penggunaan , Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil
Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 01 Tahun 2018
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2019
tentang Pajak Daerah Kabupaten Lamandau ;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2015
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau
Pada Perseroan Terbatas ( PT) Bank Pembangunan Kalimantan
Tengah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Lamandau Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas ( PT)
Bank Pembangunan Kalimantan Tengah ;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau
Pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Lamandau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perusahaan Daerah
Bajurung Raya ;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lamandau Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamandau Tahun 2022 Nomor 211, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 258);
33. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 61 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lamandau Tahun Anggaran 2023.
- 1. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2023 direncanakan
sebesar Rp.969.358.252.300,- ( Sembilan Ratus Enam Puluh
Sembilan Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Juta Dua Ratus
Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Rupiah ) yang terdiri atas:
a. belanja operasi;
b. belanja modal;
c. belanja tidak terduga; dan
d. belanja transfer.
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), dan ayat (3) diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Perancaflg Peraturan
Per UU
Kabag H Asisten 1 Sekretaus Daerah
%
- 6 -
Pasal 9
( 1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a, direncanakan sebesar
Rp.660.945.954.965,- ( Enam Ratus Enam Puluh Milyar
Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Sembilan Ratus
Lima Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima
Rupiah ) yang terdiri atas:
a . belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja bunga;
d . belanja subsidi;
e. belanja hibah ; dan
f. belanja bantuan sosial.
( 2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a, direncanakan sebesar Rp. 341.330.254.900,- (Tiga
Ratus Empat Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta
Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Rupiah).
(3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 247.810 .907.762 ,-
(Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Milyar Delapan Ratus
Sepuluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam
Puluh Dua Rupiah).
(4 ) Belanja bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1)
huruf c direncanakan sebesar Rp.O ,-
(5) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1)
huruf d direncanakan sebesar Rp. O,-
(6) Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 )
huruf e direncanakan sebesar Rp.68.829 . 770.428,- ( Enam
Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan
Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Dua Puluh
Delapan Rupiah).
(7) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf f direncanakan sebesar Rp.2.975. 021.875, -
( Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua
Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).
2.Ketentuan Pasal 10 ayat ( 2) , dan ayat (3), diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Anggaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat ( 1) huruf a yang terdiri atas:
a. belanja gaji dan tunjangan ASN;
b. belanja tambahan penghasilan ASN ;
c. tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan
objektif lainnya ASN;
d . belanja gaji dan tunjangan DPRD;
e. belanja gaji dan tunjangan KDH / WKDH ; dan
f. belanja penerimaan lainnya pimpinan DPRD serta
KDH / WKDH .
( 2) Belanja gaji dan tunjangan ASN sebagaimana dimaksud
dalam ayat ( 1) huruf a, direncanakan sebesar
Rp.193.727.834.435,- ( Seratus Sembilan Puluh Tiga Milyar
PerancanA Peraturan
Per UU 11
Kabag Hujmm Asisten 1 Sekretaris Daerah
N Q>- =nk,
- 7 -
Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga
Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah ) .
(3) Belanja tambahan penghasilan ASN sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1 ) huruf b, direncanakan sebesar
Rp.98.140.089.708,- ( Sembilan Puluh Delapan Milyar
Seratus Empat Puluh Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu
Tujuh Ratus Delapan Rupiah).
( 4) Belanja tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan
objektif lainnya ASN sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1)
huruf c , direncanakan sebesar Rp.30.481.044.964 ,- ( Tiga
Puluh Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Empat
Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Empat
Rupiah)
( 5) Belanja gaji dan tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf d , direncanakan sebesar
Rp. l 1.475.061.567,- ( Sebelas Milyar Empat Ratus Tujuh
Puluh Lima Juta Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam
Puluh Tujuh Rupiah).
(6) Belanja gaji dan tunjangan KDH / WKDH sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf e, direncanakan sebesar
Rp.217.949.226,- ( Dua Ratus Tujuh Belas Juta Sembilan
Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Dua Puluh
Enam Rupiah).
( 7 ) Belanja penerimaan lainnya pimpinan DPRD serta KDH /
WKDH sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) huruf f ,
direncanakan sebesar Rp. 601.600.000,- ( Enam Ratus Satu
Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
(8) Belanja Pegawai BLUD direncanakan sebesar
Rp.6.686 .675.000,- ( Enam Milyar Enam Ratus Delapan
Puluh Enam Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu
Rupiah).
3.Ketentuan Pasal 11 ayat ( 1) , ayat ( 2 ) , ayat (3), ayat ( 4) , ayat (5)
dan ayat (6 ) diubah , sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
( 1) Anggaran belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat ( 1 ) huruf b yang terdiri atas:
a. belanja barang;
b. belanja jasa;
c. belanja pemeliharaan;
d. belanja peijalanan dinas;
e. belanja uang dan / atau jasa untuk diberikan kepada
pihak ketiga / pihak lain / masyarakat;
f . Belanja barang dan jasa BOS; dan
g. Belanja barang dan jasa BLUD.
(2) Belanja barang sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) huruf
a , direncanakan sebesar Rp.51.768.630.879,- (Lima Puluh
Satu Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Juta Enam
Ratus Tiga Puluh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh
Sembilan Rupiah).
(3) Belanja jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) huruf b,
direncanakan sebesar Rp.100.898.457.099 ,- ( Seratus
Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat
Perancang F
Per UU l :raturan Kabag Htritum Asisten 1 Sekretaris Daerah
\ b f / i - — 1
- 8 -
Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Sembilan Puluh Sembilan
Rupiah).
(4) Belanja pemeliharaan sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) huruf
c , direncanakan sebesar Rp. 22.427.539.921,- ( Dua Puluh
Dua Milyar Empat Ratus Dua Puluh Ttijuh Juta Lima Ratus
Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Satu
Rupiah).
(5) Belanja perjalanan dinas sebagaimana dimaksud ayat ( 1)
huruf d , direncanakan sebesar Rp.47.636.133.116 ,- (Empat
Puluh Tujuh Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Enam Juta
Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Enam Belas Rupiah).
(6) Belanja Uang dan / atau Jasa untuk diberikan kepada pihak
ketiga / pihak lain / masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat ( 1) huruf e , direncanakan sebesar
Rp.3.722.532.200,- (Tiga Milyar Tiijuh Ratus Dua Puluh
Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus
Rupiah).
( 7) Belanja barang dan jasa BOS sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf f, direncanakan sebesar Rp.9.325. 213.784,-
( Sembilan Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus
Tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).
(8) Belanja barang dan jasa BLUD sebagaimana dimaksud
dalam ayat ( 1) huruf g, direncanakan sebesar
Rp .12.032.400.763,- ( Dua Belas Milyar Tiga Puluh Dua Juta
Empat Ratus Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).
4.Ketentuan Pasal 14 ayat ( 1 ) , ayat (3) , ayat (4) , ayat (5) dan ayat
(6) diubah , sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
( 1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf b, direncanakan sebesar
Rp. 176.874.480.898,- ( Seratus Tujuh Puluh Enam Milyar
Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Empat Ratus
Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan
Rupiah) yang terdiri atas:
a . belanja modal tanah ;
b. belanja modal peralatan dan mesin;
c. belanja modal bangunan dan gedung;
d . belanja modal jalan , jaringan , dan irigasi;
e . belanja modal aset tetap lainnya; dan
f. belanja modal aset tidak berwujud .
( 2 ) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1)
huruf a , direncanakan sebesar Rp.785.120 .000,- (Tujuh
Ratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Ribu
Rupiah).
(3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud
ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 34.784.600.477,-
(Tiga Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh
Empat Juta Enam Ratus Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh
Tujuh Rupiah).
( 4) Belanja modal bangunan dan gedung sebagaimana
dimaksud ayat ( 1) huruf c, direncanakan sebesar
Rp.46.657.832.745,- (Empat Puluh Enam Milyar Enam
Perancanrf
Per UU |
Peraturan Kabag H*rt?uhi Asisten 1 Sekretaris Daerah
A 3 GU fl
- 9 -
Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua
Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).
(5) Belanja modal jalan , jaringan dan irigasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat ( 1) huruf d , direncanakan sebesar
Rp.93.436.648.364 , - ( Sembilan Puluh Tiga Milyar Empat
Ratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh
Delapan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).
(6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud
dalam ayat ( 1) huruf e, direncanakan sebesar
Rp.1.210.279.312 ,- (Satu Milyar Dua Ratus Sepuluh Juta
Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Dua Belas
Rupiah).
|