Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 61 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.969.358.252.300,- ( Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Rupiah ) yang terdiri atas: a. belanja operasi; b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer. 2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), dan ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Perancaflg Peraturan Per UU Kabag H Asisten 1 Sekretaus Daerah % - 6 - Pasal 9 ( 1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, direncanakan sebesar Rp.660.945.954.965,- ( Enam Ratus Enam Puluh Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah ) yang terdiri atas: a . belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja bunga; d . belanja subsidi; e. belanja hibah ; dan f. belanja bantuan sosial. ( 2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp. 341.330.254.900,- (Tiga Ratus Empat Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Rupiah). (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 247.810 .907.762 ,- (Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Milyar Delapan Ratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah). (4 ) Belanja bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) huruf c direncanakan sebesar Rp.O ,- (5) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) huruf d direncanakan sebesar Rp. O,- (6) Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) huruf e direncanakan sebesar Rp.68.829 . 770.428,- ( Enam Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah). (7) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf f direncanakan sebesar Rp.2.975. 021.875, - ( Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah). 2.Ketentuan Pasal 10 ayat ( 2) , dan ayat (3), diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1) Anggaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1) huruf a yang terdiri atas: a. belanja gaji dan tunjangan ASN; b. belanja tambahan penghasilan ASN ; c. tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN; d . belanja gaji dan tunjangan DPRD; e. belanja gaji dan tunjangan KDH / WKDH ; dan f. belanja penerimaan lainnya pimpinan DPRD serta KDH / WKDH . ( 2) Belanja gaji dan tunjangan ASN sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) huruf a, direncanakan sebesar Rp.193.727.834.435,- ( Seratus Sembilan Puluh Tiga Milyar PerancanA Peraturan Per UU 11 Kabag Hujmm Asisten 1 Sekretaris Daerah N Q>- =nk, - 7 - Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah ) . (3) Belanja tambahan penghasilan ASN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) huruf b, direncanakan sebesar Rp.98.140.089.708,- ( Sembilan Puluh Delapan Milyar Seratus Empat Puluh Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Delapan Rupiah). ( 4) Belanja tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) huruf c , direncanakan sebesar Rp.30.481.044.964 ,- ( Tiga Puluh Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Empat Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) ( 5) Belanja gaji dan tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d , direncanakan sebesar Rp. l 1.475.061.567,- ( Sebelas Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah). (6) Belanja gaji dan tunjangan KDH / WKDH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, direncanakan sebesar Rp.217.949.226,- ( Dua Ratus Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Enam Rupiah). ( 7 ) Belanja penerimaan lainnya pimpinan DPRD serta KDH / WKDH sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) huruf f , direncanakan sebesar Rp. 601.600.000,- ( Enam Ratus Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). (8) Belanja Pegawai BLUD direncanakan sebesar Rp.6.686 .675.000,- ( Enam Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 3.Ketentuan Pasal 11 ayat ( 1) , ayat ( 2 ) , ayat (3), ayat ( 4) , ayat (5) dan ayat (6 ) diubah , sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 ( 1) Anggaran belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1 ) huruf b yang terdiri atas: a. belanja barang; b. belanja jasa; c. belanja pemeliharaan; d. belanja peijalanan dinas; e. belanja uang dan / atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga / pihak lain / masyarakat; f . Belanja barang dan jasa BOS; dan g. Belanja barang dan jasa BLUD. (2) Belanja barang sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) huruf a , direncanakan sebesar Rp.51.768.630.879,- (Lima Puluh Satu Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah). (3) Belanja jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) huruf b, direncanakan sebesar Rp.100.898.457.099 ,- ( Seratus Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Perancang F Per UU l :raturan Kabag Htritum Asisten 1 Sekretaris Daerah \ b f / i - — 1 - 8 - Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Sembilan Puluh Sembilan Rupiah). (4) Belanja pemeliharaan sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) huruf c , direncanakan sebesar Rp. 22.427.539.921,- ( Dua Puluh Dua Milyar Empat Ratus Dua Puluh Ttijuh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Rupiah). (5) Belanja perjalanan dinas sebagaimana dimaksud ayat ( 1) huruf d , direncanakan sebesar Rp.47.636.133.116 ,- (Empat Puluh Tujuh Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Enam Belas Rupiah). (6) Belanja Uang dan / atau Jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga / pihak lain / masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) huruf e , direncanakan sebesar Rp.3.722.532.200,- (Tiga Milyar Tiijuh Ratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah). ( 7) Belanja barang dan jasa BOS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f, direncanakan sebesar Rp.9.325. 213.784,- ( Sembilan Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah). (8) Belanja barang dan jasa BLUD sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) huruf g, direncanakan sebesar Rp .12.032.400.763,- ( Dua Belas Milyar Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah). 4.Ketentuan Pasal 14 ayat ( 1 ) , ayat (3) , ayat (4) , ayat (5) dan ayat (6) diubah , sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 ( 1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, direncanakan sebesar Rp. 176.874.480.898,- ( Seratus Tujuh Puluh Enam Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) yang terdiri atas: a . belanja modal tanah ; b. belanja modal peralatan dan mesin; c. belanja modal bangunan dan gedung; d . belanja modal jalan , jaringan , dan irigasi; e . belanja modal aset tetap lainnya; dan f. belanja modal aset tidak berwujud . ( 2 ) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) huruf a , direncanakan sebesar Rp.785.120 .000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah). (3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 34.784.600.477,- (Tiga Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah). ( 4) Belanja modal bangunan dan gedung sebagaimana dimaksud ayat ( 1) huruf c, direncanakan sebesar Rp.46.657.832.745,- (Empat Puluh Enam Milyar Enam Perancanrf Per UU | Peraturan Kabag H*rt?uhi Asisten 1 Sekretaris Daerah A 3 GU fl - 9 - Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Rupiah). (5) Belanja modal jalan , jaringan dan irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) huruf d , direncanakan sebesar Rp.93.436.648.364 , - ( Sembilan Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah). (6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) huruf e, direncanakan sebesar Rp.1.210.279.312 ,- (Satu Milyar Dua Ratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Dua Belas Rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 61 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
16 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2023
Tanggal Berlaku
16 Maret 2023
Sumber
BD.2023/No.4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 122 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 61 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan