1.Ketentuan Umum; 2.Maksud dan Tujuan; 3.Penerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; 4.Besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; 5.Pembayaran; 6.Pendanaan; dan 7.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat