Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2023

Besaran Tunjangan Badan Permusyarawatan Desa, Perangkat Desa, Kelembagaan Masyarakat Desa, dan Standar Biaya Operasional Serta Honor Lain-Lain di Lingkungan Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Besaran Tunjangan BPD dan Kelembagaan Masyrakat Desa dan Standar Operasional; 3.Sumber Pendanaan; 4.Pembinaan dan Pengawasan; 5.Ketentuan Peralihan; dan 6.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2023 tentang Besaran Tunjangan Badan Permusyarawatan Desa, Perangkat Desa, Kelembagaan Masyarakat Desa, dan Standar Biaya Operasional Serta Honor Lain-Lain di Lingkungan Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
14 April 2023
Tanggal Pengundangan
14 April 2023
Tanggal Berlaku
01 Januari 2023
Sumber
BD.2023/No.879
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 71 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan