tunjangan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2023/No.879
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Badan Permusyarawatan Desa, Perangkat Desa, Kelembagaan Masyarakat Desa, dan Standar Biaya Operasional Serta Honor Lain-Lain di Lingkungan Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kinerja, integritas, disiplin dan
kesejahteraan bagi Badan Permusyawaratan Desa dan
Perangkat Desa serta unsur-unsur lainnya di lingkungan
Pemerintah Desa, perlu memberikan tunjangan dan biaya
operasional serta honor lainnya;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten
Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- 1.Ketentuan Umum;
2.Besaran Tunjangan BPD dan Kelembagaan Masyrakat Desa dan Standar Operasional;
3.Sumber Pendanaan;
4.Pembinaan dan Pengawasan;
5.Ketentuan Peralihan; dan
6.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
- 7 halaman
|