Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Rincian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; 3.Penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi; 4.Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; 5.Monitoring dan Evaluasi; dan 6.Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
14 April 2023
Tanggal Pengundangan
14 April 2023
Tanggal Berlaku
01 Januari 2023
Sumber
BD.2023/No.878
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 145 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan