1.Ketentuan Umum; 2.Ruang Lingkup; 3.Maksud dan Tujuan; 4.Sistematika,Isi dan Uraian; 5.Pengendalian dan Evaluasi; dan 6.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat