rambu lalu lintas
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2023/No.880
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggara Rambu Lalu Lintas, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, dan Marka Jalan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang aman ,
tertib dan disiplin dalam berlalu lintas diperlukan upaya dari
pemerintah daerah melalui penyelenggaraan lalu lintas;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan , Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara , Kabupaten Lamandau , Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan ;
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa Analisis Dampak serta Manajemen
Kebutuhan Lalu Lintas ;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014
tentang Rambu Lalu Lintas ;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014
tentang Marka Jalan ;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018
tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan;
- 1.Ketentuan Umum;
2.Penyelenggaraan;
3.Lokasi Pemasangan;
4.Perlengkapan Jalan;
5.Fasillitas Pendukung;
6.Pemeliharaan;
7.Pendanaan; dan
8.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
- 7 halaman
|