1.Ketentuan Umum; 2.Penyelenggaraan; 3.Lokasi Pemasangan; 4.Perlengkapan Jalan; 5.Fasillitas Pendukung; 6.Pemeliharaan; 7.Pendanaan; dan 8.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat