Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak mineral bukan logam dan batuan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi lzin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah disebutkan, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (3987)
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (3984)
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4339);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4355)
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Penegelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4400);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4844)
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4848)
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum (pasal 1)
2. Nama, objek, dan subjek pajak (pasal 2-4)
3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak (pasal 5-7)
4. Wilayah pemungutan dan masa pajak (pasal 8-9)
5. Tata cara pemungutan pajak (pasal 10-20)
6. Pengembalian kelebihan pembayaran (pasal 21)
7. Kadaluarsa penagihan (pasal 22-23)
8. Pembukuan dan pemeriksaan (24-25)
9. Intensif pemungutan (pasal 26)
10. Ketentuan khusus (pasal 27)
11. Penyidikan (pasal 28)
12. Pembinaan dan pengawasan (pasal 29)
13. Sanksi (pasal 31-35)
14. Ketentuan lain-lain (pasal 36)
15. Ketentuan penutup (pasal 37-38)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Bahan Galian Golongan C
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2012
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana Pajak Reklame merupakan jenis Pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987)
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara. di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (355);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Penegelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
12. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelengga-raan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 433 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrai Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penegakan
23. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 04-PW.07.03 Tahun 2004 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6 Seri :D);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organsasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 6)
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum (pasal 1)
2. Nama, objek, dan subjek pajak (pasal 2-4)
3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak (pasal 5-7)
4. Wilayah pemungutan dan masa pajak (pasal 8-9)
5. Tata cara pemungutan pajak (pasal 10-19)
6. Pengembalian kelebihan pembayaran (pasal 20)
7. Kadaluarsa penagihan (pasal 21-22)
8. Pembukuan dan pemeriksaan (23-24)
9. Intensif pemungutan (pasal 25)
10. Ketentuan khusus (pasal 26)
11. Penyidikan (pasal 27)
12. Pembinaan dan pengawasan (pasal 28)
13. Sanksi (pasal 30-34)
14. Ketentuan lain-lain (pasal 35)
15. Ketentuan penutup (pasal 36-37)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2012.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2012
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana Pajak Hiburan merupakan jenis Pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2000 temtang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepoisme (KKN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
12. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 433 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrai Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
23. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 04-PW.07.03 Tahun 2004 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6 Seri :D);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organsasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 6)
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek pajak
3. Dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak
4. Wilayah pemungutan
5. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak
6. Pemungutan pajak
7. Pengembalian kelebihan pembayaran
8. Kedaluwarsa penagihan
9. Pembukuan dan pemeriksaan
10. Penyidikan
11. Pembinaan dan pengawasan
12. Sanksi
13. Ketentuan peralihan
14. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2012
Dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran dan Rumah Makan perlu disempurnakan dan disesuaikan.
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-undang Nomor 73 Tahun 1956 tentang menyatakan berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruhWilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kaii terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4848);
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang tata cara Penjualan Barang Sitaan yang Dikecualikan dari penjualan secara Lelang Dalam rangka penagihan pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan lembaran Negara Indonesia Nomor 4050);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan pemerintah DaerahKabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
21. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 04-Pw.07.03 Tahun 2004 tentang wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6 Seri :D);
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum (pasal 1)
2. Nama, objek, dan subjekpajak (pasal 2 – pasal 4)
3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak
(pasal 5 – pasal 7)
4. Wilayah pemungutan (pasal 8)
5. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak
(pasal 9 – pasal 12)
6. Pemungutan pajak (pasal 13 – pasal 23)
7. Pengambilan kelebihan pembayaran (pasal 24)
8. Kadaluwarsa penagihan (pasal 25 – pasal 26)
9. Sanksi administrasi (pasal 27)
10. Pembinaan dan pengawasan (pasal 28 – pasal 29)
11. Pembukuan dan pemeriksaan (pasal 30 – pasal 31)
12. Insentif pemungutan (pasal 32)
13. Ketentuan khusus (pasal 33)
14. Penyidikan (pasal 34)
15. Ketentuan pidana (pasal 35 – pasal 38)
16. Ketentuan peralihan (pasal 39)
17. Ketentuan penutup (pasal 40 – pasal 42)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran dan Rumah Makan
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 1 Tahun 2012
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), dimana Pajak Hotel Merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 726, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
12. Undang - Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor I72 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 433 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrai Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
22. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 04-PW.07.03 Tahun 2004 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipit (PPNS);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6 Seri :D);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten BombanaTahun 2011 Nomor 6)
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEKPAJAK (Pasal 2 – Pasal 4)
3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK (Pasal 5 – Pasal 7)
4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK (Pasal 8 – Pasal 9)
5. PEMUGUTAN PAJAK (Pasal 10 – Pasal 20)
6. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN (Pasal 21)
7. KADALUWARSA PENAGIHAN (Pasal 22 – Pasal 23)
8. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN (Pasal 24 – Pasal 25)
9. INSENTIF PEMUNGUTAN (Pasal 26)
10. KETENTUAN KHUSUS (Pasal 27)
11. PENYIDIKAN (Pasal 28)
12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pasal 29 –Pasal 30)
13. SANKSI (Pasal 31 – Pasal 35)
14. KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 36)
15. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 37 – Pasal 38)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2012.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wonua Bombana Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan perekoromian dan Pendapatan Asli Daerah guna mensukseskan program Pembangunan Daerah, perlu mendirikan Perusahaan Daerah;
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, perlu didirikan Perusahaan Daerah di Kabupaten Bombana yang berbadan hukum;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wonua Bombana Kabupaten Bombana;
UU No 5 Tahun 1962; UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999; UU No 3 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2017; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 1990; Perda Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008.
Perda ini Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pendirian dan Status Perusahaan; 3. Maksud Dan Tujuan; 4. Sifat, Tempat, Kedudukan; dan Lapangan Usaha; 5. Modal; 6. Pembinaan; 7. Pengelolaan; 8. Pengawasan; 9. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; 10. Pelaporan; 11. Penetapan dan Penggunaan Laba; 12. Pembebanan Anggaran Perusahaan Daerah; 13. Pembubaran; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, atas dasar pertimbangan dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan daerah. Untuk meyelenggarakan maksud tersebut, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
UU No 28 Tahun 1999; UU No 43 Tahun 1999; UU No 22 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 6 Tahun 1998; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008.
Terdapat beberapa perubaha pada Perda Nomor 17 Tahun 2008, yaitu :
1. Pasal 12 ayat (1)
2. Pasal 14 huruf a
3. Pasal 14 huruf h
4. Pasal 1 angka 4
5. Pasal 15 huruf a
6. Pasal 15 huruf b
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Perda Nomor 17 Tahun 2008
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 - 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menetapkan Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum danProgram Satuan Kerja Perangkat Daerah, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk jangka watKu 5 (lima tahun);
bahwa visi, misi, kebijakan dan program daerah Periode 2011-2016 perlu d'rjabarkan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja PemerintahDaerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Rencana PembangunanJangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bombana Tahun
2011-2016.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2007 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025; Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004, tentang Rencana Kerja Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2011
Sistematika Peraturan Daerah ini adalah :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup
4. Sistematika RPJMD
5. Isi dan Uraian RPJMD
6. Tahapan Pelaksanaan RPJMD
7. Pengendalian dan Evaluasi RPJMD
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 12 Tahun 2011
Bahwa air tanah pada hakekatnya merupakan sumber daya yang dikuasai oleh Negara untuk dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dengan pemberian diskresi dalam penetapan tarif pajak daerah; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi daerah, maka pajak air tanah merupakan bagian dari jenis pajak yang merupakan kewenangan Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pajak Air Tanah.
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-undang Nomor 73 tahun 1956 tentang menyatakan berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh Wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699); Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang ? Pembentukan Peraturan-peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
11. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3226);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3256);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3955);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 1253, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
21. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2000 tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
22. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451 .K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Tanah;
23. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor 04-PW 07.03 Tahun 2004 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Bombana;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum (pasal 1)
2. Nama, objek dan subjek pajak (pasal 2 – pasal 4)
3. Dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak (pasal 5 – pasal 7)
4. Wilayah pemungutan (pasal 8)
5. Masa pajak (pasal 9)
6. Pemungutan pajak (pasal 10 – pasal 20)
7. Pengembalian kelebihan pembayaran (pasal 21)
8. Kedaluwarsa penagihan (pasal 22 – pasal 23)
9. Pengurangan (pasal 20)
10. Keberatan, banding dan gugatan (pasal 21 – pasal 26)
11. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi (pasal 27)
12. Pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan
(pasal 28 – pasal 30)
13. Kedaluarsa (pasal 31)
14. Ketentuan khusus (pasal 32)
15. Ketentuan pidana (pasal 33 – pasal 36)
16. Penyidikan (pasal 37)
17. Ketentuan penutup (pasal 38)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa dengan ditetapkannya Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah Retribusi daerah, maka pajak penerangan jalan merupakan jenis pajak yang merupakan kewenangan Kabupaten; perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar hukum :
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-undang Nomor 73 tahuni 956 tentang menyatakan berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh Wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan-peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3955);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
16. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor 04-PW 07.03 Tahun 2004 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Bombana.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum (pasal 1)
2. Nama, objek dan subjek pajak (pasal 2 – pasal 4)
3. Dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak (pasal 5 – pasal 7)
4. Wilayah pemungutan (pasal 8)
5. Masa pajak (pasal 9)
6. Pemungutan pajak (pasal 10 – pasal 20)
7. Pengembalian kelebihan pembayaran (pasal 21)
8. Kedaluwarsa penagihan (pasal 22 – pasal 23)
9. Pengurangan (pasal 20)
10. Keberatan, banding dan gugatan (pasal 21 – pasal 26)
11. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi ( pasal 27)
12. Pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan
(pasal 28 – pasal 30)
13. Kedaluarsa (pasal 31)
14. Ketentuan khusus (pasal 32)
15. Ketentuan pidana (pasal 33 – pasal 36)
16. Penyidikan (pasal 37)
17. Ketentuan penutup (pasal 38)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat