rencana pembangunan jangka menengah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD. 2011/ NO. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 - 2016
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menetapkan Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum danProgram Satuan Kerja Perangkat Daerah, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk jangka watKu 5 (lima tahun);
bahwa visi, misi, kebijakan dan program daerah Periode 2011-2016 perlu d'rjabarkan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja PemerintahDaerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Rencana PembangunanJangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bombana Tahun
2011-2016.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2007 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025; Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004, tentang Rencana Kerja Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2011
- Sistematika Peraturan Daerah ini adalah :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup
4. Sistematika RPJMD
5. Isi dan Uraian RPJMD
6. Tahapan Pelaksanaan RPJMD
7. Pengendalian dan Evaluasi RPJMD
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
- 8
|