Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 15 Tahun 2011

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 - 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Peraturan Daerah ini adalah : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup 4. Sistematika RPJMD 5. Isi dan Uraian RPJMD 6. Tahapan Pelaksanaan RPJMD 7. Pengendalian dan Evaluasi RPJMD 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 - 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
28 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2011
Tanggal Berlaku
29 Desember 2011
Sumber
LD. 2011/ NO. 15
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 793 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan