Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2023 No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang Jasa Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengadaan barang/jasa
yang kredibel perlu upaya untuk meningkatkan kualitas
penyelenggara pelayanan pengadaan barang/jasa;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Daerah yang ef ektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing,
adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pejabat
struktural dan pejabat fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/ Jasa Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota, mengamanatkan kode etik pengelola
pengadaan barang/jasa di lingkungan Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa ditetapkan oleh Bupati;
d. bahwa Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2020 tentang Kode
Etik Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Daerah sudah tidak
sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan
perundangan sehingga perlu ditinjau kembali
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : kode etik pengelola
pengadaan barang/jasa di lingkungan Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 2
Tahun 2020 ten tang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2020 Nomor 2) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu
sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pesantren sebagai salah satu wadah untuk membina generasi penerus bangsa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia; bahwa Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat
memberikan fasilitasi dukungan pelaksanaan terhadap fungsi
pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat
kepada Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Bentuk Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Rekognisi Pesantren dan Afirmasi Pesantren, Partisipasi Masyarakat, Sinergitas, Kerja Sama dan Kemitraan, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2023
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangaan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2023 No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan
Tahun 2023, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga
Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Menimbang
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan
Daerah. Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi
Bupati terdiri atas:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan; dan
d. Tunjangan jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 13
Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangaan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Jepara Tahun 2022 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat perlu ada penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan yang mendukung dan memenuhi kebutuhan
masyarakat; bahwa kebutuhan masyarakat akan ketersediaan transportasi yang baik, aman, dan nyaman semakin bertambah, sehingga
perlu ada penataan dan regulasi yang dapat menjamin
kepastian hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
sebagai bagian dari sistem transportasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
perhubungan merupakan salah satu urusan pemerintahan
wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang
menjadi kewenangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jaringan LLAJ, Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Penyelenggaraan Angkutan Jalan, Terminal, Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan, Perparkiran, Sistem Informasi dan Komunikasi LLAJ, Forum LLAJ, Perlakuan Khusus, Pembinaan Pengguna Jalan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
56 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2023
PERBUP Kab. Jepara No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Jepara No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERBUP Kab. Jepara No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2023 No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 3/P/2023 tentang
Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023, sehingga perlu
melakukan penyesuaian pagu dan subkegiatan pada Satuan
Kerja Perangkat Daerah;
b. Kegiatan - kegiatan Perangkat Daerah yang bersumber dari
dana transfer dan kegiatan lain yang mendesak namun masih
terdapat ketidaksesuaian kode rekening pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah perlu untuk dilakukan pergeseran
anggaran;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2022;Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2022
Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Jepara Nomor 4 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan kedua atas Perbup Jepara Nomor 41 tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita
Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2022 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2023 Nomor 4) diubah
se bagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1), (2), (3) dan (5) diubah;2. Ketentuan dalam Pasal 46 ayat (1), (2), (3), (4) dan (8) diubah;3. Ketentuan dalam Pasal 4 7 diubah;4. Ketentuan dalam Pasal 48 diubah;5. Ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) dan (3) diubah;6. Ketentuan dalam Pasal 53 diubah;7. Ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7) diubah;8. Ketentuan dalam Pasal 56 diubah;9. Ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1), (2), (4), (5) dan (8) diubah;10. Ketentuan dalam Pasal 58 ayat (1) dan (3) diubah;11. Ketentuan dalam Pasal 58 ayat (1) dan (2) diubah;12. Ketentuan dalam Pasal 60 diubah;13. Ketentuan dalam Pasal 61 diubah; 14. Ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) diubah dan ditambah ayat (5); 15. Ketentuan dalam Pasal 67 ayat (2) dan (3) diubah; 16. Ditambahkan Pasal 68a; 17. Ketentuan dalam Pasal 73 ayat (1), (3), (4) dan (6) diubah; 18. Ketentuan dalam Pasal 77 ayat (1), (2) dan (13) diubah; 19. Ketentuan dalam Pasal 78 diubah; 20. Ketentuan dalam Pasal 81 ayat (2) dan (3) diubah; 21. Ketentuan dalam Pasal 89 diubah; 22. Ketentuan dalam Pasal 91 ayat (1) dan (2) diubah; 23. Ketentuan dalam Pasal 92 ayat (1) dan (2) diubah; 24. Ketentuan dalam Pasal 100 ayat (1) dan (5) diubah;25. Ketentuan dalam Pasal 104 diubah;26. Ketentuan dalam Lampiran I mengenai Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD
Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian
Objek Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
27. Ketentuan dalam Lampiran II mengenai Penjabaran Perubahan APBD Menurut
Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan,
Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja,
Dan Pembiayaan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
28. Ketentuan dalam Lampiran III mengenai Daftar Nama Calon Penerima, Alamat
Dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Uang Yang Diterima Serta Satuan Kerja
Perangkat Daerah Pemberi Hibah diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan
sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat untuk
menghasilkan Pemerintahan Daerah yang demokratis
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga perlu
didukung anggaran dalam setiap tahapan
pelaksanaannya ; bahwa anggaran pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilaksanakan dengan melihat kemampuan keuangan
Daerah agar tidak mempengaruhi pendanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan masyarakat; bahwa untuk mendukung pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati yang tahapannya sudah
dimulai pada tahun 2023, maka perlu meninjau
kembali Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Jepara Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2021 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2023
PERBUP Kab. Jepara No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERBUP Kab. Jepara No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Jepara No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2023 No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya Surat dari Dirjen Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-50/PK/2023
tentang Pemberitahuan Penyampaian Peraturan Bupati/Wali
Kota Mengenai Pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) per Desa
dan Evaluasi Pemenuhan ADD Tahun 2023, sehingga perlu
melakukan penyesuaian terhadap anggaran Alokasi Dana
Desa;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor. 900.1.14.3/ 1483/SJ perihal Hasil Pemetaan,
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Penggunaan DBH
CHT TA 2023, DBH DR TA 2023, dan DAK TA 2023, maka
perlu melakukan pergeseran antar sub kegiatan pada kegiatan
bidang sarana prasarana dan penyuluhan pertanian;
c. bahwa terdapat kegiatan - kegiatan Perangkat Daerah yang
bersumber dari dana transfer dan kegiatan lain yang
mendesak namun masih terdapat ketidaksesuaian kode
rekening pada Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu untuk
dilakukan pergeseran anggaran
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2022;Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2022
Nomor 41) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 9 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan ketiga atas Perbup Jepara No 41 Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita
Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2022 Nomor 41) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah
Kabupaten Jepara Tahun 2023 Nomor 9) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) dan (6) diubah;2. Ketentuan dalam Pasal 55 ayat (2), (3) dan (5) diubah;3. Ketentuan dalam Pasal 56 diubah;4. Ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1), (2) dan (4) diubah;5. Ketentuan dalam Pasal 58 ayat (1) dan (2) diubah;6. Ketentuan dalam Pasal 69 ayat (1) dan (2) diubah;7. Ketentuan dalam Pasal 70 diubah;8. Ketentuan dalam Pasal 108 diubah;9. Ketentuan dalam Pasal 109 diubah;10. Ketentuan dalam Pasal 110 diubah;11. Ketentuan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (3) diubah;12. Ketentuan dalam Pasal 115 diubah;13. Ketentuan dalam Pasal 116 ayat (1) dan (2) diubah;14. Ketentuan dalam Lampiran I mengenai Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD
Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian
Objek Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
15. Ketentuan dalam Lampiran II mengenai Penjabaran Perubahan APBD Menurut
Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan,
Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja,
Dan Pembiayaan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
16. Ketentuan dalam Lampiran IV mengenai Daftar Nama Calon Penerima, Alamat
Dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Berupa Uang Yang Diterima Serta Satuan
Kerja Perangkat Daerah Pemberi Bantuan Sosial diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;17. Ketentuan dalam Lampiran V mengenai Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima,
dan Besaran Bantuan Keuangan Bersifat Umum dan Bersifat Khusus diubah
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2023 No 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kegiatan dan tugas
serta produktivitas Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai wakil rakyat yang
mengemban aspirasi masyarakat;
t'
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 ayat
(6) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 ten tang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jepara, besaran Tunjangan Perumahan
bagi Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan
dan Anggota DPRD sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga
perlu ditinjau kembali
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun
201 7
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Besaran Tunjangan Perumahan diberikan dengan memperhatikan:
a. asas kepatutan,
b. asas kewajaran,
c. asas rasionalitas,
d. standar harga setempat yang berlaku, dan
e. standar luas bangunan dan lahan rumah Negara sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang- undangan.
Tunjangan Perumahan dibayarkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
apabila Pemerintah Daerah belum menyediakan rumah Negara bagi
Pimpinan dan/atau Anggota DPRD.
Besaran Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai
berikut:
a. Ketua DPRD sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per bulan;
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp24.800.000,00 (dua puluh empat juta
delapan ratus ribu rupiah) per bulan; dan
c. Anggota DPRD sebesar Rp18.670.000,00 (delapan belas juta enam ratus
tujuh puluh ribu rupiah) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 5
Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara (Berita Daerah
Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2023 No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan jaminan dalam
menjalankan tu gas Anggota DPRD dalam
melaksanakan fungsi pengawasan, penganggaran,
dan legislasi serta penyerapan aspirasi masyarakat,
maka perlu menyediakan Tunjangan Transportasi
bagi Anggota DPRD;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan
Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
201 7 ten tang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, besaran Tunjangan Transportasi Anggota
DPRD diatur dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun
2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemberian tunjangan tranportasi memperhatikan:
a. asas kepatutan;
b. asas kewajaran;
c. asas rasionalitas; dan
d. standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tunjangan Transportasi diberikan kepada anggota DPRD dalam bentuk
uang yang dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan
sumpah/ janji.
Tunjangan Transportasi berdasarkan standar satuan harga sewa kendaraan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) ditetapkan sebesar
Rp13.600.000,00 (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 6
Tahun 2021 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jepara (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun
2021 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2023
PERBUP Kab. Jepara No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Jepara No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Jepara No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga likuiditas keuangan daerah serta agar dapat melakukan perubahan Surat Penyediaan Dana (SPD) karena ketersediaan dana pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang tidak sesuai perkiraan penerimaan dalam anggaran kas; bahwa terdapat kegiatan - kegiatan Perangkat Daerah yang bersumber dari dana transfer dan kegiatan lain yang mendesak namun masih terdapat ketidaksesuaian kode rekening pada Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu untuk dilakukan pergeseran anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nornor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nornor 9 Tahun 2022; Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalarn Pasal 46 ayat (2) dan (3), perubahan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1), (2), (5), (7), (8) dan (12), perubahan ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) dan (2), perubahan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (2), (3), (4), (5) dan (6), perubahan ketentuan dalam Pasal 56, perubahan ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (7) dan (4), perubahan ketentuan dalam Pasal 58 ayat (1), (3), (4) dan (6), perubahan ketentuan dalam Pasal 60, perubahan ketentuan dalam Pasal 77 ayat (5), (6) dan (9), perubahan ketentuan dalam Pasal 81, perubahan ketentuan dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2), perubahan ketentuan dalam Pasal 85, perubahan ketentuan dalam Lampiran I mengenai Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan, perubahan ketentuan dalam Lampiran II mengenai Penjabaran Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 diubah.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat