Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah. Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi Bupati terdiri atas: a. Gaji pokok; b. Tunjangan keluarga; c. Tunjangan pangan; dan d. Tunjangan jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat