juknis-thr-gaji ketiga belas-apbd
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2023 No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan
Tahun 2023, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga
Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Menimbang
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2022
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan
Daerah. Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi
Bupati terdiri atas:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan; dan
d. Tunjangan jabatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
- Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 13
Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangaan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Jepara Tahun 2022 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
- 12 hlm
|