Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemberian tunjangan tranportasi memperhatikan: a. asas kepatutan; b. asas kewajaran; c. asas rasionalitas; dan d. standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Transportasi diberikan kepada anggota DPRD dalam bentuk uang yang dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/ janji. Tunjangan Transportasi berdasarkan standar satuan harga sewa kendaraan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) ditetapkan sebesar Rp13.600.000,00 (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) per bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat