Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2023

Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemberian tunjangan tranportasi memperhatikan: a. asas kepatutan; b. asas kewajaran; c. asas rasionalitas; dan d. standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Transportasi diberikan kepada anggota DPRD dalam bentuk uang yang dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/ janji. Tunjangan Transportasi berdasarkan standar satuan harga sewa kendaraan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) ditetapkan sebesar Rp13.600.000,00 (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) per bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
26 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2023
Tanggal Berlaku
26 Mei 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No.12
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 168 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan