Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2021/ No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan jaminan dalam menjalankan
tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jepara dalam melaksanakan fungsi
pengawasan, penganggaran, dan legislasi serta
penyerapan aspirasi masyarakat, maka perlu
menyediakan tunjangan transportasi bagi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun
2017;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas; Bentuk dan Besaran Tunjangan Transportasi; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
- 4 hlm
|