Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2021/ No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Jepara, menyebutkan bahwa dalam hal Pemerintah
Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi
Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, maka kepada Pimpinan dan/atau Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan
perumahan;
b. bahwa berdasarkan penilaian dari pihak apraisial
independen, yang menghasilkan besaran harga sewa
rumah sesuai standar untuk pimpinan dan anggota DPRD
Kabupaten Jepara, maka perlu menentukan kesesuaian
besaran tersebut dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Jepara tentang Tunjangan Perumahan Bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jepara;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2017;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Tunjangan Perumahan Bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jepara yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas; Bentuk dan Besaran Tunjangan Perumahan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
- 5 hlm
|