Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2023

Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Besaran Tunjangan Perumahan diberikan dengan memperhatikan: a. asas kepatutan, b. asas kewajaran, c. asas rasionalitas, d. standar harga setempat yang berlaku, dan e. standar luas bangunan dan lahan rumah Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. Tunjangan Perumahan dibayarkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD apabila Pemerintah Daerah belum menyediakan rumah Negara bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD. Besaran Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut: a. Ketua DPRD sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per bulan; b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp24.800.000,00 (dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan; dan c. Anggota DPRD sebesar Rp18.670.000,00 (delapan belas juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) per bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
26 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2023
Tanggal Berlaku
26 Mei 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No 11
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1772 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan