Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Besaran Tunjangan Perumahan diberikan dengan memperhatikan: a. asas kepatutan, b. asas kewajaran, c. asas rasionalitas, d. standar harga setempat yang berlaku, dan e. standar luas bangunan dan lahan rumah Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. Tunjangan Perumahan dibayarkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD apabila Pemerintah Daerah belum menyediakan rumah Negara bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD. Besaran Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut: a. Ketua DPRD sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per bulan; b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp24.800.000,00 (dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan; dan c. Anggota DPRD sebesar Rp18.670.000,00 (delapan belas juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) per bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat