Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 38/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISA STANDAR BELANJA (ASB) DAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN (HSPK) DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisa Standar Belanja (ASB) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022.
Komponen ASB dan HSPK :
a. deskripsi;
b. tenaga atau upah;
c. bahan;
d. peralatan;
e. koefisien atau volume.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 37/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IZIN PENEBANGAN POHON DAN/ATAU PEMINDAHAN TAMAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melestarikan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup sebagai akibat dari kerusakan pohon dan/atau pemindahan taman, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/PRT/M/2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Ketentuan Perizinan;
b. Prosedur Perizinan;
c. Pemanfaatan;
d. Ketentuan penebangan pohon dan pemindahan taman;
e. Hak dan Kewajiban;
f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 36/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam memberikan pedoman pengelolaan Arsip Terjaga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 41 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022.
Jenis arsip terjaga terdiri dari arsip :
a. kependudukan;
b. kewilayahan;
c. kepulauan;
d. perbatasan;
e. perjanjian internasional;
f. kontrak karya;
g. pemerintahan
Batasan Arsip Terjaga meliputi hal-hal yang sepanjang menyangkut keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa, meliputi:
a. program prioritas Pemerintah;
b. pembentukan peraturan perundang-undangan;
c. kebijakan organisasi;
d. mewujudkan eksistensi dan kedaulatan negara;
e. mengenai sumberdaya dan kekayaan alam.
Teknik Pengelolaan Arsip Terjaga meliputi :
a. identifikasi;
b. pemberkasan;
c. pelaporan;
d. penyerahan.
Teknik Pengelolaan Arsip Terjaga tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 35/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS II, KELAS I, KELAS UTAMA DAN PELAYANAN MEDIK SERTA PENUNJANG MEDIK PASIEN PRIVAT DI RSUD WALUYO JATI KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas II, Kelas I, Kelas Utama dan Pelayanan Medik serta Penunjang Medik Pasien Privat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 416/MENKES/PER/II/2011;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 903/MENKES/SK/V/2011;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 2562/MENKES/PER/XII/ 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020.
SPM disusun dalam rangka menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit sesuai standar yang telah ditetapkan serta terwujudnya akuntabilitas pelayanan publik di RSUD. SPM diimplementasikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan pembiayaan RSUD sampai terpenuhi sesuai standar masukan (input), proses dan keluaran (output) yang telah ditetapkan, meliputi :
a. sarana prasarana dan fasilitas penyelenggaraan pelayanan sesuai kelas RSUD;
b. peralatan medik, peralatan penunjang medik dan peralatan non medik sesuai kelas RSUD;
c. tenaga medis, tenaga Keperawatan, dan tenaga kesehatan lainnya sesuai standar kelas RSUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
149 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 34 Tahun 2022
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Lalu Lintas, Jalan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 34/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAERAH TAHUN 2022-2027
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 5 ayat (10) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah Tahun 2022-2027.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022.
RAK LLAJ Daerah ditetapkan untuk periode 5 (lima) tahun untuk jangka waktu Tahun 2022-2027, yang memuat :
a. sasaran;
b. arah kebijakan strategis;
c. kebutuhan regulasi dan tatanan kelembagaan;
d. rencana aksi dan target kinerja;
e. rencana pendanaan.
RAK LLAJ Daerah disusun berdasarkan :
a. RUNK LLAJ;
b. RAK LLAJ Kementerian/Lembaga;
c. RAK LLAJ Provinsi;
d. Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
154 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 33/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA DOKUMEN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dalam penerapan tanda tangan elektronik di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 32 Tahun 2022.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
b. Penerbitan Sertifikat Elektronik;
c. Penerapan Tanda Tangan Elektronik;
d. Pemantauan dan evaluasi;
e. Pembiayaan;
f. Pembinaan dan Pengawasan;
g. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 32/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu dilakukan percepatan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo;
b. bahwa untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Probolinggo, diperlukan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi yang handal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019;
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022.
SPBE Kabupaten Probolinggo dilaksanakan dengan prinsip:
a. efektivitas;
b. keterpaduan;
c. kesinambungan;
d. efisiensi;
e. akuntabilitas;
f. interoperabilitas; dan
g. keamanan.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Audit teknologi informasi dan komunikasi;
d. Penyelenggara SPBE;
e. sumber daya manusia SPBE;
f. pembinaan dan pengawasan SPBE; dan
g. pemantauan dan Evaluasi SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 31/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang REPLIKASI DAN ADAPTASI INOVASI BUMI KRAKSAAN (BUDIDAYA UDANG VANAMEI KOLAM BUNDAR MENGGUNAKAN RAS DI MEDIA AIR LAUT BUATAN) DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing daerah dengan memanfaatkan potensi daerah secara bijak serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu didukung pengembangan berbagai inovasi di sektor Perikanan Budidaya;
b. bahwa inovasi BUMI KRAKSAAN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat, mudah direplikasi, memberdayakan gender, dapat menumbuhkan wirausaha baru serta dapat mengentaskan kemiskinan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Replikasi dan Adaptasi Inovasi BUMI KRAKSAAN (Budidaya Udang Vanamei Kolam Bundar Menggunakan RAS di Media Air Laut Buatan) di Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Kebijakan Inovasi BUMI KRAKSAAN;
b. Bentuk Inovasi BUMI KRAKSAAN;
c. Rancang Bangun Replikasi dan Adaptasi BUMI KRAKSAAN;
d. Sasaran Replikasi dan Adaptasi BUMI KRAKSAAN;
e. Pendekatan Pelayanan BUMI KRAKSAAN;
f. Tatalaksana Replikasi dan Adaptasi Inovasi BUMI KRAKSAAN;
g. Hak dan Kewajiban;
h. Monitoring dan Evaluasi;
i. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 30/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BAGI BURUH TANI TEMBAKAU DAN/ATAU BURUH PABRIK ROKOK YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberian Bantuan Langsung Tunai bagi buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai bagi buruh Tani tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 215/PMK.07/2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022.
Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai DBH CHT adalah :
a. buruh tani tembakau;
b. buruh pabrik rokok.
Kriteria penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia utamanya berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di daerah (dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Keluarga);
b. Status buruh pabrik rokok adalah buruh tetap, buruh kerja paruh waktu, tenaga borongan ataupun buruh yang sementara dirumahkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan yang bersangkutan;
c. Apabila dalam satu keluarga terdapat penerima lebih dari 1 (satu), maka penerima Bantuan Langsung Tunai DBH CHT dibatasi maksimal 2 (orang) dalam satu Kartu Keluarga;
d. Sebagai bukti dan kelengkapan administratif, maka penerima Bantuan Langsung Tunai DBH CHT wajib membuat surat pernyataan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 29/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2022.
Ruang lingkup kebijakan PPRG adalah:
a. Perencanaan responsif gender menggunakan pendekatan analisis gender untuk mengintegrasikan perbedaan kondisi dan kebutuhan perempuan dan laki-laki;
b. Penganggaran responsif gender merupakan sebuah kerangka kerja analisis kebijakan anggaran melalui prosesproses penentuan alokasi sumberdaya yang responsif terhadap kebutuhan, permasalahan, aspirasi, pengalaman laki-laki dan perempuan serta memberi manfaat yang adil kepada laki-laki dan perempuan.
c. Penerapan Anggaran Responsif Gender (ARG) dalam struktur penganggaran pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) ditempatkan pada level program/kegiatan/sub kegiatan yang sudah ditentukan sasaran dan target kegiatan berdasarkan hasil analisa gender yang telah dilakukan sebelum proses penganggaran.
d. Pemantauan dan Evaluasi merupakan suatu komponen utama dalam proses manajemen untuk memantau, mengendalikan, menilai dan melaporkan seluruh pelaksanaan program/kegiatan/sub kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya agar lebih efektif dan efisien. Sub sistem ini tidak berdiri sendiri akan tetapi menyatu secara utuh dengan sub sistem lainnya untuk mengamankan sistem yang lebih besar dimana setiap komponen dalam sistem tersebut memiliki satu keterpaduan dan saling memberi pengaruh dalam menentukan kualitas pelaksanaan program.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat