Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Ketentuan Perizinan; b. Prosedur Perizinan; c. Pemanfaatan; d. Ketentuan penebangan pohon dan pemindahan taman; e. Hak dan Kewajiban; f. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat