Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Kebijakan Inovasi BUMI KRAKSAAN; b. Bentuk Inovasi BUMI KRAKSAAN; c. Rancang Bangun Replikasi dan Adaptasi BUMI KRAKSAAN; d. Sasaran Replikasi dan Adaptasi BUMI KRAKSAAN; e. Pendekatan Pelayanan BUMI KRAKSAAN; f. Tatalaksana Replikasi dan Adaptasi Inovasi BUMI KRAKSAAN; g. Hak dan Kewajiban; h. Monitoring dan Evaluasi; i. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat