SPBE Kabupaten Probolinggo dilaksanakan dengan prinsip: a. efektivitas; b. keterpaduan; c. kesinambungan; d. efisiensi; e. akuntabilitas; f. interoperabilitas; dan g. keamanan. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Tata Kelola SPBE; b. Manajemen SPBE; c. Audit teknologi informasi dan komunikasi; d. Penyelenggara SPBE; e. sumber daya manusia SPBE; f. pembinaan dan pengawasan SPBE; dan g. pemantauan dan Evaluasi SPBE.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat