Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 32 Tahun 2022

PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

SPBE Kabupaten Probolinggo dilaksanakan dengan prinsip: a. efektivitas; b. keterpaduan; c. kesinambungan; d. efisiensi; e. akuntabilitas; f. interoperabilitas; dan g. keamanan. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Tata Kelola SPBE; b. Manajemen SPBE; c. Audit teknologi informasi dan komunikasi; d. Penyelenggara SPBE; e. sumber daya manusia SPBE; f. pembinaan dan pengawasan SPBE; dan g. pemantauan dan Evaluasi SPBE.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 32 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
27 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2022
Tanggal Berlaku
27 Juni 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 32/G
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 141 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan