APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 38/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISA STANDAR BELANJA (ASB) DAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN (HSPK) DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisa Standar Belanja (ASB) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022.
- Komponen ASB dan HSPK :
a. deskripsi;
b. tenaga atau upah;
c. bahan;
d. peralatan;
e. koefisien atau volume.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
- 27 Halaman
|