Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: b. Penerbitan Sertifikat Elektronik; c. Penerapan Tanda Tangan Elektronik; d. Pemantauan dan evaluasi; e. Pembiayaan; f. Pembinaan dan Pengawasan; g. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat