Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 33/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA DOKUMEN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dalam penerapan tanda tangan elektronik di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 32 Tahun 2022.
- Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
b. Penerbitan Sertifikat Elektronik;
c. Penerapan Tanda Tangan Elektronik;
d. Pemantauan dan evaluasi;
e. Pembiayaan;
f. Pembinaan dan Pengawasan;
g. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
- 14 Halaman
|