Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 30 Tahun 2022

PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BAGI BURUH TANI TEMBAKAU DAN/ATAU BURUH PABRIK ROKOK YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai DBH CHT adalah : a. buruh tani tembakau; b. buruh pabrik rokok. Kriteria penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai sebagai berikut : a. Warga Negara Indonesia utamanya berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di daerah (dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Keluarga); b. Status buruh pabrik rokok adalah buruh tetap, buruh kerja paruh waktu, tenaga borongan ataupun buruh yang sementara dirumahkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan yang bersangkutan; c. Apabila dalam satu keluarga terdapat penerima lebih dari 1 (satu), maka penerima Bantuan Langsung Tunai DBH CHT dibatasi maksimal 2 (orang) dalam satu Kartu Keluarga; d. Sebagai bukti dan kelengkapan administratif, maka penerima Bantuan Langsung Tunai DBH CHT wajib membuat surat pernyataan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BAGI BURUH TANI TEMBAKAU DAN/ATAU BURUH PABRIK ROKOK YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
27 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2022
Tanggal Berlaku
27 Juni 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 30/G
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 57 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan