Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 36 Tahun 2022

PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis arsip terjaga terdiri dari arsip : a. kependudukan; b. kewilayahan; c. kepulauan; d. perbatasan; e. perjanjian internasional; f. kontrak karya; g. pemerintahan Batasan Arsip Terjaga meliputi hal-hal yang sepanjang menyangkut keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa, meliputi: a. program prioritas Pemerintah; b. pembentukan peraturan perundang-undangan; c. kebijakan organisasi; d. mewujudkan eksistensi dan kedaulatan negara; e. mengenai sumberdaya dan kekayaan alam. Teknik Pengelolaan Arsip Terjaga meliputi : a. identifikasi; b. pemberkasan; c. pelaporan; d. penyerahan. Teknik Pengelolaan Arsip Terjaga tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 36 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
01 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2022
Tanggal Berlaku
01 Juli 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 36/G
Subjek
ARSIP - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 119 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan