Jenis arsip terjaga terdiri dari arsip : a. kependudukan; b. kewilayahan; c. kepulauan; d. perbatasan; e. perjanjian internasional; f. kontrak karya; g. pemerintahan Batasan Arsip Terjaga meliputi hal-hal yang sepanjang menyangkut keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa, meliputi: a. program prioritas Pemerintah; b. pembentukan peraturan perundang-undangan; c. kebijakan organisasi; d. mewujudkan eksistensi dan kedaulatan negara; e. mengenai sumberdaya dan kekayaan alam. Teknik Pengelolaan Arsip Terjaga meliputi : a. identifikasi; b. pemberkasan; c. pelaporan; d. penyerahan. Teknik Pengelolaan Arsip Terjaga tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat