RAK LLAJ Daerah ditetapkan untuk periode 5 (lima) tahun untuk jangka waktu Tahun 2022-2027, yang memuat : a. sasaran; b. arah kebijakan strategis; c. kebutuhan regulasi dan tatanan kelembagaan; d. rencana aksi dan target kinerja; e. rencana pendanaan. RAK LLAJ Daerah disusun berdasarkan : a. RUNK LLAJ; b. RAK LLAJ Kementerian/Lembaga; c. RAK LLAJ Provinsi; d. Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat