Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 34 Tahun 2022

RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAERAH TAHUN 2022-2027

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RAK LLAJ Daerah ditetapkan untuk periode 5 (lima) tahun untuk jangka waktu Tahun 2022-2027, yang memuat : a. sasaran; b. arah kebijakan strategis; c. kebutuhan regulasi dan tatanan kelembagaan; d. rencana aksi dan target kinerja; e. rencana pendanaan. RAK LLAJ Daerah disusun berdasarkan : a. RUNK LLAJ; b. RAK LLAJ Kementerian/Lembaga; c. RAK LLAJ Provinsi; d. Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 34 Tahun 2022 tentang RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAERAH TAHUN 2022-2027
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
01 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2022
Tanggal Berlaku
01 Juli 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 34/G
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 73 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan