SPM disusun dalam rangka menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit sesuai standar yang telah ditetapkan serta terwujudnya akuntabilitas pelayanan publik di RSUD. SPM diimplementasikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan pembiayaan RSUD sampai terpenuhi sesuai standar masukan (input), proses dan keluaran (output) yang telah ditetapkan, meliputi : a. sarana prasarana dan fasilitas penyelenggaraan pelayanan sesuai kelas RSUD; b. peralatan medik, peralatan penunjang medik dan peralatan non medik sesuai kelas RSUD; c. tenaga medis, tenaga Keperawatan, dan tenaga kesehatan lainnya sesuai standar kelas RSUD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat