Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 35 Tahun 2022

PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS II, KELAS I, KELAS UTAMA DAN PELAYANAN MEDIK SERTA PENUNJANG MEDIK PASIEN PRIVAT DI RSUD WALUYO JATI KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

SPM disusun dalam rangka menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit sesuai standar yang telah ditetapkan serta terwujudnya akuntabilitas pelayanan publik di RSUD. SPM diimplementasikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan pembiayaan RSUD sampai terpenuhi sesuai standar masukan (input), proses dan keluaran (output) yang telah ditetapkan, meliputi : a. sarana prasarana dan fasilitas penyelenggaraan pelayanan sesuai kelas RSUD; b. peralatan medik, peralatan penunjang medik dan peralatan non medik sesuai kelas RSUD; c. tenaga medis, tenaga Keperawatan, dan tenaga kesehatan lainnya sesuai standar kelas RSUD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 35 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS II, KELAS I, KELAS UTAMA DAN PELAYANAN MEDIK SERTA PENUNJANG MEDIK PASIEN PRIVAT DI RSUD WALUYO JATI KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
01 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2022
Tanggal Berlaku
01 Juli 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 35/G
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 83 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan