Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 02 Tahun 2010
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
1. Pendahuluan.
2. Gambaran Umum Kondisi Daerah.
3. Gambaran Keuangan Daerah.
4. Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah.
5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran.
6. Strategi, Arah Kebijakan dan ProgramgraPembangunan Daerah.
7. Kerangka Pendanaan Pembangunan dan
8. Program Perangkat Daerah.
9. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
10. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
566 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi
daerah dibutuhkan optimalisasi pelaksanaan urusan
pemerintahan oleh perangkat daerah sebagai unsur
pembantu pemerintahan daerah dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah;
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan
kewenangan daerah dalam urusan pemerintahan di
bidang kesehatan perlu dilakukan penyesuaian
terhadap rumah sakit daerah sebagai organisasi
bersifat khusus guna mewujudkan pelayanan
kesehatan yang profesional kepada masyarakat;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Padang Pariaman.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
3. Bupati adalah Bupati Padang Pariaman.
4. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Padang
Pariaman
5. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut
Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Padang Pariaman.
6. Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
7. Dinas adalah Dinas Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
8. Badan adalah Badan Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
9. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah
organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau
kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas atau badan daerah.
10. Satuan Pendidikan Daerah adalah Satuan Pendidikan Daerah
Kabupaten Padang Pariaman.
11. Rumah Sakit Daerah adalah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Padang
Pariaman.
12. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah
dari kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan
sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B;
c. Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas
Pasal 5
(1) Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk UPTD.
(2) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis
penunjang tertentu.
Pasal 6
(1) Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdapat
UPTD di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah.
(2) Satuan pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.
Pasal 7
(1) Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pada urusan
Pemerintah di Bidang kesehatan terdapat Rumah Sakit Daerah sebagai
unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai
unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara
profesional.
(2) Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rumah Sakit Daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan
dan barang miliki Daerah serta bidang kepegawaian.
(3) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
1. Rumah Sakit Daerah yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan
Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya
Rumah Sakit Daerah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah
ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2021
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2021
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020, DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT :
2020.
Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
Laporan Realisasi Anggaran;
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
Neraca;
Laporan Operasional;
Laporan arus kas;
Laporan perubahan Ekuitas;
Catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan
ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR TUBERKULOSIS, KUSTA DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS - ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
ABSTRAK:
bahwa kasus Tuberkulosis, Kusta dan HIV-AIDS di
Kabupaten Padang Pariaman menunjukkan
perkembangan yang meningkat dan meluas sehingga
perlu penanganan, pencegahan dan penanggulangan
penyakit secara optimal;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
pencegahan dan penanggulangan penyakit menular
Tuberkulosis, Kusta dan HIV-AIDS di Kabupaten
Padang Pariaman perlu diatur dalam peraturan
daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Penyakit Menular Tuberkulosis,
Kusta dan Human Immunodeficiency Virus-Acquired
Immuno Deficiency Syndrome;
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR TUBERKULOSIS, KUSTA DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS - ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENCEGAHAN, PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
3. PERAN MASYARAKAT
4. KEWAJIBAN DAN LARANGAN
5. PEMBINAAN,KOORDINASI DAN PENGAWASAN
6. PEMBIAYAAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
26 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan dengan memperhatikan prinsip
demokrasi dan keadilan;
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang berguna untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan
daerah;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penetapan harga
patokan mineral bukan logam dan batuan berada pada daerah
provinsi, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menentapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, DENGAN PERUBAHAN SBAGAI BERIKUT :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak
Mineral Bukan Logan dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Nomor 9) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah nilai jual hasil
pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan
volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar/harga patokan Mineral
Bukan Logam dan Batuan.
(3) Nilai pasar/harga patokan dari hasil produksi mineral bukan logam dan batuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang
berpedoman pada Peraturan Gubernur mengenai harga standar mineral bukan
logam dan batuan.
(4) Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2021
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan pasal 104 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama dan penyempurnaan hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2107, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, dengan isi Lampiran yang ini terdiri dari :
1. Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
2. Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi;
3. Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
4. Rekapitulasi Belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan beserta hasil dan sub kegiatan beserta keluaran;
5. Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
6.Rekapitilasi Belanja untuk pemenuhan SPM;
7.Sinkronisasi program pada RPJMD dengan Rancangan APBD;
8.Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD;
9.Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
10.Daftar Jumlah Pegawai Pergolongan dan Perjabatan;
11.Daftar Piutang Daerah;
12.Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya;
13.Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-lain;
14.Daftar Sub Kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran yang direncanakan
15.Daftar Dana Cadangan; dan
16.Daftar Pinjaman Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu melakukan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan asli daerah, perlu menambah penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah air minum kabupaten padang pariaman;
c. bahwa berdasarkan Pasal 304 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman;
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang2-.undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini memuat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah : Nomor 12 Tahun 2014; Nomor 2 Tahun 2016; Nomor 11 Tahun 2016; Nomor 5 Tahun 2017; Nomor 7 Tahun 2018 diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah; Ketentuan Pasal 13 diubah; Pasal 14 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman diubah.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Daerah Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terwujudnya sumber daya
manusia yang sehat, cerdas dan produktif, perlu
melakukan upaya percepatan penurunan dan
pencegahan stunting;
bahwa upaya percepatan penurunan stunting
memerlukan intervensi spesifik dan sensitif yang
dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas
melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi di antara
pemerintah dan pemangku kepentingan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud diatas perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi
Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting
Terintegrasi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
8 Tahun 2021, Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. terwujudnya konvergensi program di tingkat daerah dalam pencegahan
stunting;
b. meningkatkan mutu gizi perseorangan, keluarga dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
a.
bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai ASN telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, perlu diubah kembali untuk menyesuaikan dan menyempurnakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 , Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 Nomor 9) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati : a. Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020; b. Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020; 1. Ketentuan Pasal 9 ditambahkan 2 (dua) ayat, 2. Ketentuan Pasal 10 diubah, 3. Ketentuan Pasal 12 diubah, 4. Ketentuan Pasal 13 diubah, 5. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) ayat, 6. Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, 7. Ketentuan Pasal 29A ayat (1) huruf b diubah, 8. Diantara Pasal 29A dan Pasal 30 ditambahkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 29B, 9. Lampiran IV dihapus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA NAGARI SETIAP NAGARI DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2021 telah diatur dalam Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 47 tahun 2020 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2021; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020 tentang rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021, Menteri Keuangan telah melakukan perubahan Pagu Transfer ke Daerah dan Dana Desa Kabupaten/Kota termasuk Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sehingga berdampak terhadap penyesuaian Alokasi Dana Nagari; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2021;
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor `113 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 47 tahun 2020 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 Nomor 49) diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah,
Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2021
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat