Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Padang Pariaman. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. 3. Bupati adalah Bupati Padang Pariaman. 4. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman 5. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman. 6. Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Pariaman. 7. Dinas adalah Dinas Daerah Kabupaten Padang Pariaman. 8. Badan adalah Badan Daerah Kabupaten Padang Pariaman. 9. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas atau badan daerah. 10. Satuan Pendidikan Daerah adalah Satuan Pendidikan Daerah Kabupaten Padang Pariaman. 11. Rumah Sakit Daerah adalah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Padang Pariaman. 12. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Pasal 2 Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B; c. Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A; d. Dinas Pasal 5 (1) Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk UPTD. (2) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Pasal 6 (1) Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdapat UPTD di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah. (2) Satuan pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal. Pasal 7 (1) Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pada urusan Pemerintah di Bidang kesehatan terdapat Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional. (2) Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit Daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang miliki Daerah serta bidang kepegawaian. (3) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II 1. Rumah Sakit Daerah yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Rumah Sakit Daerah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 7
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 808 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan