Peraturan Daerah ini memuat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah : Nomor 12 Tahun 2014; Nomor 2 Tahun 2016; Nomor 11 Tahun 2016; Nomor 5 Tahun 2017; Nomor 7 Tahun 2018 diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah; Ketentuan Pasal 13 diubah; Pasal 14 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat