PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, DENGAN PERUBAHAN SBAGAI BERIKUT : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 9) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah nilai jual hasil pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. (2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar/harga patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan. (3) Nilai pasar/harga patokan dari hasil produksi mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang berpedoman pada Peraturan Gubernur mengenai harga standar mineral bukan logam dan batuan. (4) Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen). 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat