PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, dengan isi Lampiran yang ini terdiri dari : 1. Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 2. Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi; 3. Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; 4. Rekapitulasi Belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan beserta hasil dan sub kegiatan beserta keluaran; 5. Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; 6.Rekapitilasi Belanja untuk pemenuhan SPM; 7.Sinkronisasi program pada RPJMD dengan Rancangan APBD; 8.Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD; 9.Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah; 10.Daftar Jumlah Pegawai Pergolongan dan Perjabatan; 11.Daftar Piutang Daerah; 12.Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya; 13.Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-lain; 14.Daftar Sub Kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran yang direncanakan 15.Daftar Dana Cadangan; dan 16.Daftar Pinjaman Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat