PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT : 1. Pendahuluan. 2. Gambaran Umum Kondisi Daerah. 3. Gambaran Keuangan Daerah. 4. Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah. 5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran. 6. Strategi, Arah Kebijakan dan ProgramgraPembangunan Daerah. 7. Kerangka Pendanaan Pembangunan dan 8. Program Perangkat Daerah. 9. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 10. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat