Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 36 Tahun 2021

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 Nomor 9) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati : a. Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020; b. Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020; 1. Ketentuan Pasal 9 ditambahkan 2 (dua) ayat, 2. Ketentuan Pasal 10 diubah, 3. Ketentuan Pasal 12 diubah, 4. Ketentuan Pasal 13 diubah, 5. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) ayat, 6. Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, 7. Ketentuan Pasal 29A ayat (1) huruf b diubah, 8. Diantara Pasal 29A dan Pasal 30 ditambahkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 29B, 9. Lampiran IV dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 36 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
22 September 2021
Tanggal Pengundangan
22 September 2021
Tanggal Berlaku
22 September 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 36
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan