Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 47 tahun 2020 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 Nomor 49) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat