Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita daerah kabupaten padang pariaman tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan E-Mail Resmi Dinas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga keamanan data dan informasi
serta tertib penggunaan E-mail dalam pertukaran
informasi baik internal dan/atau eksternal kedinasan,
perlu pedoman penggunaan E-mail;
bahwa penggunaan e-mail merupakan bagian dari
layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penggunaan E-mail Resmi Dinas;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor05 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur Tentang Pedoman Penggunaan E-Mail Resmi Dinas, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. E-Mail Resmi Dinas
3. Penggunaan dan Pengeloaan E-Mail Resmi Dinas
4. KeamananE-Mail Resmi Dinas
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kayu Tanam Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
bahwa
keberadaan
ruang yang
terbatas
dan
pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap
pentingnya
penataan
ruang,
memerlukan
penyelenggaraan penataan ruang yang transparan,
efektif dan partisipatif, agar terwujud ruang yang aman,
nyaman, produktif dan berkelanjutan yang dituangkan
dalam
bentuk
Peraturan Bupati
serta
secara
substansial
terintegrasi
dengan
peraturan
perundang-
undangan di bidang penataan ruang di tingkat pusat
maupun di tingkat regional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 angka 10
Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Bupati wajib menetapkan Rancangan Peraturan Bupati
tentang Rencana Detail Tata Ruang paling lama 1 (satu)
bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari
Pemerintah Pusat;
C. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kayu Tanam Tahun
2022 2042;
Undang -undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang -Undang Nomor 12 tahun 1956, Undang -Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang -Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2020,
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kayu Tanam Tahun 2022-2042, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Wilayah Perencanaan
3. Tujuan Penataan WP
4. Rencana Struktur Ruang
5. Renacana Pola Ruang
6. Ketentuan Pemanfaatan Ruang
7. Peraturan Zonasi
8. Kelembagaan
9. Ketentuan Peralihan
10. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
129
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Badan Layanan Umum
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten/Kota disusun dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota; bahwa keberadaan air yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penyediaan air, memerlukan penyelenggaraan rencana induk sistem penyediaan air minum yang transparan, efektif dan parsipatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022-2040;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022 - 2040, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT: 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI 3. JANGKA WAKTU 4. PENYELENGARA 5. PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN 6. SISTEMATIKA RI SPAM 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
923 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
bahwa penyebarluasan informasi penyelenggaraan
Pemerintah Daerah dengan dimensi keterbukaan, mudah
diakses dan transparan merupakan salah satu
perwujudan dari Good Governance;
bahwa penyebarluasan informasi penyelenggaraan
Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Padang Pariaman perlu dilakukan secara akurat, cepat
dan proposional karena penyebarluasan informasi
merupakan jembatan penghubung Pemerintah Daerah
dengan masyarakat atau publik;
bahwa guna mewujudkan pelaksanaan penyebarluasan
informasi yang baik perlu dibuat pengaturannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyebarluasan
Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10
Tahun 2016
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat IKP
dalam penyebarluasan informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah di
Lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tenaga Ahli Bupati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas Bupati perlu didukung dengan
Tenaga Ahli Bupati yang memiliki kompetensi dan
keahlian di bidang tertentu untuk melakukan
pendampingan tugas Bupati secara khusus, bahwa untuk menjamin kompetensi dan keahlian
Tenaga Ahli Bupati sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur pedoman pengangkatan, penjabaran
tugas, fungsi dan tata kerja tenaga ahli, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tenaga Ahli Bupat
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor Tahun 20014, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor Tahun 2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor Tahun
2021
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG TENAGA AHLI BUPATI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMU
2. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
3. PENGANGKATAN
4. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
5. TATA KERJA
6. HAK DAN KEWAJIBAN
7. PEMBIAYAAN
8. MASA KERJA DAN PEMBERHENTIAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara Di lingkungan pemerintah kabupaten padang pariaman
ABSTRAK:
• bahwa sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan disiplin, motivasi, Produktivitas Kerja, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah maka dapat diberikan tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, maka tambahan penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman ditetapkan dengan Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2020
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. TPP ASN 3. ASPEK TPP ASN DAN PENILAIANNYA 4. SISTEM INFORMASI TPP ASN 5. PENGHITUNGAN BESARAN TPP ASN 6. TIM MONITORING DAN EVALUASI TPP ASN 7. KETENTUAN LAIN-LAIN 8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
33 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari Kerja, Jam Kerja Dan Kegiatan Rutin Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan disiplin kerja, integritas,
mendorong profesionalitas dan meningkatkan
akuntabilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka
untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan
prestasi kerja, perlu mengatur Hari Kerja, Jam Kerja dan
Kegiatan Rutin Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Kegiatan Rutin
Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Daerah Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG HARI KERJA, JAM KERJA DAN KEGIATAN RUTIN DAERAH PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN, DENGAN SISTEMATIKA:
1. KETENTUAN UMUM
2. HARI KERJA, JAM KERJA DAN KEGIATAN RUTIN DAERAH
3. PEREKAMAN KEHADIRAN
4. PENGELOLAAN ADMINISTRASI HARI KERJA, JAM KERJA DAN KEGIATAN RUTIN DAERAH
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6. MONITORING DAN EVALUASI
7. SANKSI
8. KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Umum Dan Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
bahwa Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas perlu diubah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM DAN PERJALANAN DINAS, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 9
(1) Biaya Perjalanan Dinas dibebankan pada anggaran SKPD yang mengeluarkan SPPD bersangkutan.
(2) Perjalanan Dinas yang mengikutsertakan Non PNS pemberian biaya perjalanan dinas kepada yang bersangkutan diberlakukan sebagai berikut :
a. bagi Istri Bupati/Istri Wakil Bupati dan istri Pimpinan DPRD yang diundang mendampingi Bupati/Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD serta tugas keorganisasiannya disamakan dengan perjalanan dinas PNS golongan IV;
b. bagi Istri Sekretaris Daerah yang diundang mendampingi Sekretaris Daerah serta tugas keorganisasiannya disamakan dengan perjalanan dinas PNS golongan III;
c. ketua/Pimpinan Organisasi/Lembaga tingkat kabupaten disamakan dengan PNS Golongan III;
d. kelompok Ahli DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi disamakan dengan PNS Golongan III;
e. Wali Nagari dan Ketua Badan Permusyawaratan Nagari disamakan dengan PNS golongan III;
f. Perangkat Nagari, Staf Nagari dan Anggota Badan Permusyawaratan Nagari disamakan dengan PNS golongan II; dan
g. bagi Non PNS, Unsur Masyarakat/Organisasi Masyarakat yang terkait langsung dengan kegiatan SKPD yang diikutsertakan dalam Perjalanan Dinas disamakan dengan PNS Golongan II.
3) Jumlah hari perjalanan dinas diatur sebagai berikut:
a. sopir Bupati/Wakil Bupati/Pimpinan DPRD/Sekretaris Daerah/ Asisten/Kepala SKPD yang melaksanakan Perjalanan Dinas untuk melaksanakan tugasnya sebagai sopir dibayarkan maksimal 8 (delapan) hari/bulan, jika melebihi jumlah hari yang ditetapkan maka hanya dibayarkan biaya penginapan saja;
b. Ajudan Bupati/Wakil Bupati/Ketua DPRD yang melaksanakan Perjalanan Dinas untuk melaksanakan tugasnya sebagai ajudan dibayarkan maksimal 8 (delapan) hari/bulan, jika melebihi jumlah hari yang ditetapkan maka hanya dibayarkan biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya pemeriksaan kesehatan COVID-19;
SERTA PERUBAHAN LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2021
PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2022
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2021
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN
2021, dengan isi sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan arus kas;
f. Laporan perubahan Ekuitas;
g. Catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Pasal 2
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp 1.363.454.281.992,95
b. Belanja dan Transfer
Rp 1.326.677.906.468,67
Surplus/(defisit) Rp 36.776.375.524,28
c. Pembiayaan
- Penerimaan Rp 17.031.494.709,15
- Pengeluaran Rp 7.461.000.000,00
Pembiayaan
Netto Rp 9.570.494.709,15
dan sebagainya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terwujudnya sumber daya
manusia yang sehat, cerdas dan produktif, perlu
melakukan upaya percepatan penurunan dan
pencegahan stunting;
bahwa upaya percepatan penurunan stunting
memerlukan intervensi spesifik dan sensitif yang
dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas
melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi di antara
pemerintah dan pemangku kepentingan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud diatas perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi
Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting
Terintegrasi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
8 Tahun 2021, Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. terwujudnya konvergensi program di tingkat daerah dalam pencegahan
stunting;
b. meningkatkan mutu gizi perseorangan, keluarga dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat