PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG HARI KERJA, JAM KERJA DAN KEGIATAN RUTIN DAERAH PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN, DENGAN SISTEMATIKA: 1. KETENTUAN UMUM 2. HARI KERJA, JAM KERJA DAN KEGIATAN RUTIN DAERAH 3. PEREKAMAN KEHADIRAN 4. PENGELOLAAN ADMINISTRASI HARI KERJA, JAM KERJA DAN KEGIATAN RUTIN DAERAH 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 6. MONITORING DAN EVALUASI 7. SANKSI 8. KETENTUAN LAIN-LAIN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat